VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi bersama Pemerintah Provinsi dalam menyusun arah kebijakan keuangan daerah tahun anggaran 2026.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Babel, Rabu (15/10/2025).
Rapat paripurna penandatanganan berlangsung di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar. Dalam sambutannya, Eddy menegaskan pentingnya proses perencanaan anggaran yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.
“Kami menyadari masih ada hal-hal yang perlu disempurnakan dalam perencanaan anggaran. Namun DPRD berkomitmen memastikan setiap rupiah yang dialokasikan mampu menjawab tantangan dan aspirasi masyarakat,” ujar Eddy.
Ia menambahkan, kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar kebijakan dapat berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran. DPRD juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus menjaga sinergi dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.
Sesuai Pasal 16 ayat (6) PP Nomor 12 Tahun 2018, penandatanganan KUA-PPAS menjadi dasar penyusunan RAPBD yang disepakati bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyampaikan apresiasinya kepada Dewan legislatif atas kerja sama yang terjalin baik selama proses pembahasan. Ia berharap hasil kesepakatan tersebut segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret oleh seluruh perangkat daerah.
“Nota kesepahaman ini mencerminkan semangat kemitraan dan tanggung jawab bersama demi kepentingan masyarakat Bangka Belitung,” tegas Hidayat.







