VOTENEWS.ID, BANGKA BARAT – Polsek Mentok bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, polisi berhasil menangkap pelaku.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, menyebutkan keberhasilan ini tidak lepas dari respon cepat personel gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Mentok.
“Laporan kami terima pada 27 September 2025 dini hari. Beberapa jam kemudian, tepat pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku. Hal ini membuktikan komitmen kami dalam merespons cepat setiap laporan warga dan memberi rasa aman,” tegas Iptu Yos.
Kasus bermula pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Seorang warga melaporkan rumahnya di Gg. Kerkof II, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, dalam keadaan terbuka paksa. Uang tunai serta celengan anak korban hilang.
Unit Reskrim dan Intelkam segera melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengarah pada DG (25), warga Sungai Baru. Aparat berhasil meringkus DG di sebuah rumah di kawasan Sp. Aloy, Sabtu dini hari.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2,3 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, sebilah pisau, gunting, seutas tali, satu butir narkotika jenis ekstasi yang sudah terpotong, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan kejahatan.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini ia kami tahan di Mapolsek Mentok untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika,” jelas Iptu Yos.







