Harga TBS Non Mitra Di PKS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Oknum Asisten Pramuka Melakukan Tindakan Pencabulan di SMP Negeri

Pangkalpinang, votenews.id – Seorang Asisten Pembina/Pelatihan Ekskul Pramuka di SMP Negeri di Pangkalpinang Melakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang.12/09/2024

Di ketahui Pelaku Berinisial OD (21) warga Jalan Rustam Effendi, Kelurahan Lontong Pancur,Kecamatan Pangkalbalam Pangkalpinang ini berhasil di amankan di rumah teman atau anak didik pramukanya yang beralamatkan Jalan RE.Martadinata, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam Pangkalpinang.

Selanjutnya kejadian berawal pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 10.54 wib, pelapor merupakan orang tua dari ABH FZR (14) mengetahui dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang menimpa anaknya, yang mana kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu Februari 2024 sekitar pukul 01.00 wib, dirumah Pelapor yang beralamatkan Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.

Adapun Korban diminta menginap dirumah Pelaku yang merupakan Pelatih Pramuka di sekolah Korban. Pada saat korban tertidur dikamar Pelaku, pelaku melakukan masturbasi disebelah korban hingga kemudian setelah itu memasukan kemaluan korban ke mulut pelaku (oral). Korban mengetahui perbuatan pelaku saat itu namun merasa takut kepada pelaku.

Setelah di lakulan penangkapan Pelaku Pencabulan ,Unit PPA Satreskrim Polres Pangkalpinang Mengamankan 2 unit handphon yang di duga oleh pelaku untuk merekam dalam setiap aksi pencabulan terhadap ABH FZR (14) yang mana Pelaku juga mengancam akan menyebarkan video rekaman aksi cabul tersebut.

Atas kejadian tersebut korban merasa trauma secara psikis kemudian orang tua Korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polresta Pangkalpinang.

Kemudian atas pebuatannya Pelaku dugaan tindak pidana Pencabulan terhadap anak sebagaimana di atur dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Votenews.id
Sumber : Humas Polresta Pangkalpinang