VOTENEWS.ID,PANGKALPINANG – Seorang oknum wartawan media online, Sudarsono alias Panjul (37), ditangkap tangan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Pangkalpinang dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung saat melakukan pemerasan senilai Rp20 juta. Penangkapan berlangsung pada Kamis (12/9/2024) di sebuah warung kopi di Jalan Selan, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku merupakan oknum wartawan media online yang tertangkap tangan saat menerima uang dari pihak yang menjadi korban pemerasan.
“Benar, pelaku merupakan oknum wartawan media online. Ia kami tangkap saat menerima uang hasil pemerasan,” kata Jojo dalam keterangan pers, Jumat (13/9/2024).
Menurut Jojo, penangkapan bermula dari laporan yang masuk ke tim gabungan terkait dugaan pemerasan terhadap perusahaan CV. Cintia Putri Pratama. Pelaku diduga mengancam akan mempublikasikan berita negatif mengenai proyek long segmen di kawasan Pantai Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
“Pelaku meminta uang sebesar Rp20 juta agar tidak memberitakan proyek tersebut secara negatif di media online,” ungkap Jojo.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu amplop cokelat berisi 200 lembar uang pecahan Rp100.000. Uang tersebut diduga sebagai hasil pemerasan dari korban. Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, Sudarsono alias Panjul telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sumber : Humas Polresta