VOTENEWS.ID, Jakarta – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik untuk triwulan II (April-Juni) 2025 tetap tidak berubah. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan keputusan ini dalam konferensi pers di Jakarta.
“Kami mempertahankan tarif tenaga listrik triwulan II 2025 agar daya beli masyarakat tetap terjaga dan daya saing usaha tetap kuat. Tarif listrik akan sama dengan triwulan I 2025, kecuali jika ada keputusan lain dari Pemerintah,” kata Bahlil.
Selain pelanggan nonsubsidi, Pemerintah juga mempertahankan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mereka tetap menerima subsidi listrik seperti sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, Pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan nonsubsidi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif tenaga listrik triwulan II 2025 ditetapkan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro dari November 2024 hingga Januari 2025. Meskipun seharusnya ada kenaikan tarif, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif tetap demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah memberikan diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA pada Januari dan Februari 2025. Namun, program ini berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025, tarif listrik untuk pelanggan tersebut telah kembali normal.
“Diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025, pelanggan Rumah Tangga dengan daya hingga 2.200 VA kembali membayar tarif normal, dan tarif tetap ini akan berlanjut di triwulan II 2025,” jelas Bahlil.
Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas penjualan listrik. Dengan cara ini, PLN dapat menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tanpa harus menaikkan tarif listrik.
Dengan keputusan ini, masyarakat dapat lebih tenang dalam menjalani bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2025 tanpa khawatir adanya kenaikan tarif listrik.