Pemerintah Siapkan RUU Pelaksanaan Hukuman Mati Sebagai Aturan Turunan KUHP Nasional

Gambar Ilustrasi Siluet Tahanan di dalam Sel..

VOTENEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resminya pada Selasa (8/4/2025). Yusril menjelaskan bahwa pemerintah merancang RUU ini sebagai respons terhadap perubahan sistem hukum pidana nasional yang tengah berlangsung.

“Dalam KUHP Nasional, kami tidak akan langsung melaksanakan hukuman mati. Kami akan menempatkan terpidana mati dalam masa evaluasi selama 10 tahun terlebih dahulu,” ujar Yusril.

Menurutnya, pemerintah akan menilai apakah terpidana benar-benar menunjukkan pertobatan dan penyesalan. Jika memenuhi kriteria tersebut, pengadilan dapat mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh terpidana, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah serius memikirkan nasib para terpidana mati yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan KUHP lama.

“Kami harus memastikan bahwa para terpidana mati yang dijatuhi hukuman berdasarkan KUHP Belanda tetap mendapat perlakuan hukum yang adil ketika KUHP Nasional berlaku,” jelasnya.

Pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum di tengah masa transisi sistem hukum pidana ini.

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Ramoti Samuel, mengungkapkan bahwa KUHP baru tidak lagi mengklasifikasikan hukuman mati sebagai pidana pokok.

“Kami mengatur pidana mati sebagai pidana bersifat khusus yang hanya dijatuhkan secara alternatif, dan bukan sebagai bentuk utama,” kata Samuel dalam diskusi publik memperingati Hari Anti hukuman Mati Internasional 2024.

Ramoti menambahkan bahwa KUHP Nasional mengharuskan pidana mati diancamkan bersama dengan alternatif pidana seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun. Ia juga menyebut bahwa KUHP baru menunda pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang menyusui, serta penderita gangguan jiwa, sebagaimana tercantum dalam Pasal 99 ayat (4).

Sumber : Info Publik