Perawat, Bidan, dan Tenaga Kesehatan Masyarakat Dapat Bantuan Rumah Bersubsidi

Gambar ilustrasi Tenaga kesehatan dan rumah

VOTENEWS.ID, Jakarta – Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan dengan memberikan bantuan rumah bersubsidi. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa program ini ditujukan untuk perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat yang memiliki penghasilan tertentu.

Individu yang belum berkeluarga dapat mengajukan bantuan jika memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan, sedangkan bagi yang berkeluarga, batas penghasilan mencapai Rp 8 juta per bulan. Pemerintah telah menyiapkan kuota 30 ribu unit rumah bersubsidi, dengan rincian 15 ribu unit untuk perawat, 10 ribu unit untuk bidan, dan 5 ribu unit untuk tenaga kesehatan masyarakat.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa kebijakan ini berasal dari arahan Presiden Prabowo. Pemerintah menggandeng Bappenas, DPR, serta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan program ini berjalan efektif. BPS akan memperbarui data tenaga kesehatan agar distribusi bantuan lebih tepat sasaran.

Menkes Budi menekankan bahwa tenaga kesehatan berperan penting dalam layanan masyarakat, sehingga mereka berhak mendapatkan hunian yang layak. Pemerintah ingin memastikan bahwa tenaga kesehatan tidak hanya bekerja keras dalam pelayanan, tetapi juga memiliki kehidupan yang lebih sejahtera.

Selain itu, pemerintah berharap program ini dapat meningkatkan semangat tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Dengan bantuan rumah bersubsidi, mereka bisa lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pemerintah berencana memperluas program ini agar lebih banyak tenaga kesehatan mendapatkan manfaatnya. Menkes Budi berharap kebijakan ini menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga medis di Indonesia.

“Kami ingin lebih banyak tenaga kesehatan memiliki hunian layak. Ini langkah awal yang harus terus berkembang,” ujar Menkes Budi.