VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di Pasar Daging, Jalan Trem, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Grimaya, Kota Pangkalpinang. Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 29 Maret 2025, sekitar pukul 06.11 WIB.
Korban, Samsuri (25), seorang wiraswasta asal Bangkalan, melaporkan kehilangan uang senilai Rp38.000.000 yang disimpan di dalam plastik dan tergantung di belakang lapak dagangannya. Berdasarkan rekaman CCTV, seorang perempuan tidak dikenal memasuki lapak saat korban dan karyawan sibuk melayani pembeli. Pelaku mengambil uang tersebut, memasukkannya ke dalam tas, dan langsung meninggalkan lokasi.
Setelah menerima laporan, Tim II Buser Naga Polresta Pangkalpinang segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di daerah Selindung, Kota Pangkalpinang. Saat tiba di lokasi, polisi menemukan seorang perempuan bernama Yuli (39), yang kemudian mengakui perbuatannya.
Dalam pengakuannya, Yuli mengungkapkan bahwa awalnya ia pergi ke pasar untuk membeli daging. Saat melihat plastik berisi uang tergantung di atas kayu, ia langsung mengambilnya dan memasukkan ke dalam keranjang belanja. Setelah itu, ia segera meninggalkan pasar dan membawa uang hasil curian pulang.
Yuli menggunakan uang tersebut untuk melunasi hutang kepada dua pihak, masing-masing sebesar Rp15.000.000. Selain itu, ia memberikan Rp5.000.000 kepada suaminya, menyimpan Rp2.000.000 di bawah kulkas, dan menggunakan Rp1.000.000 untuk kebutuhan sehari-hari.
Polisi mengamankan Yuli bersama sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, satu helm merk GM, satu jaket hitam, satu kaos merah, satu celana pendek biru, satu keranjang belanja, serta uang tunai sebesar Rp7.000.000. dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.