PT Timah : Dealkan Harga Timah Rp300 Ribu per Kilogram

Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, di kantor PT Timah Senin (6/10/2025, Foto : Dode lbs

VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG — PT Timah Tbk akhirnya menyetujui empat tuntutan utama yang disampaikan massa penambang rakyat dalam aksi unjuk rasa besar-besaran di depan kantor pusat perusahaan, Senin (6/10/2025). Salah satu poin penting yang disepakati yakni kenaikan harga beli biji timah menjadi Rp300 ribu per kilogram dengan kadar Sn 70 persen.

Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, menyampaikan keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menanggapi aspirasi para penambang. Ia menegaskan, kesepakatan ini akan segera ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama guna membahas detail teknis, termasuk kadar timah kering yang akan menjadi acuan harga.

Bacaan Lainnya

“Mudah-mudahan besok kita bisa berunding lagi dan menemukan harga yang lebih pas. Intinya, kami setuju harga Rp300 ribu per kilogram untuk kadar Sn 70 persen,” ujar Restu di hadapan awak media.

Restu menambahkan, aktivitas penambangan di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah tetap diperbolehkan sepanjang hasil bijinya disetorkan kepada perusahaan. Namun, untuk wilayah di luar IUP, pihaknya menegaskan tidak memiliki kewenangan karena berada di area milik swasta.

Terkait pola penjualan biji timah ke depan, Restu menjelaskan PT Timah tidak bisa langsung membeli maupun menjual hasil tambang. Namun, skema kerja sama dalam bentuk imbal jasa tetap dimungkinkan sesuai ketentuan pemerintah.

“Selama melalui mitra resmi, hal itu bisa dijalankan. Kami juga membuka ruang untuk menerima masukan dari para penambang rakyat agar sistemnya lebih adil dan transparan,” ujar Restu

Pos terkait