Pangkalpinang, votenews.id – Tim Buser Naga berrhasil mengamankan DPO Kehek, resedivis penganiayaan dan pencurian rolling door Bersama Tomi CS di Pasar Pagi. Selasa (27/08/2024).
Diketahui kejadian bermula pada Rabu, 12 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. 2 bulan yang lalu terjadi tindak pidana pencurian pelaku yang tidak di kenal identitasnya ini, mengambil barang berupa rolling door kios beserta rangka dan tiang, berjumlah 9 unit, yang terjadi di Jalan Jendral. Ahmad Yani Dalam, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan. Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Pelaku mengambil barang milik korban bernama Firmansyah (47) di Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman, membenarkan terkait adanya penangkapan satu orang pelaku kasus pencurian beserta barang bukti hasil curian, Selasa (27/08/2024).
Otak dari pelaku pencurian sebelumnya Tomi CS , sudah diamankan oleh Tim Buser Naga di Mapolresta Pangkalpinang. Setelah itu Tim Buser Naga langsung menuju ke daerah Pasar Pagi, yang diduga tempat keberadaan pelaku. Setelah itu Tim Buser Naga bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama Abdullah (46) alias Kehek yang mana sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Buser Naga.
Setelah diinterogasi Kehek mengaku bahwa memang benar adanya melakukan pencurian. Awalnya Kehek disuruh oleh Tomi yang sebelumnya berhasil diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk melepas rolling door yang dalam keadaan rusak, setelah berhasil dilepas Tomi menyuruh Kehek bersama ketiga rekannya, yang juga berhasil diamankan di Polresta Langkalpinang untuk memindahkan rolling door tersebut dari Pasar Pagi lantai 2, ke mobil pickup yang disewa oleh Tomi.
“Setelah berhasil memindahkan beberapa rolling door dari Pasar Pagi lantai 2 ke mobil pickup, Tomi mengajak ketiga rekannya tersebut membawa rolling door tersebut ke tempat rongsokan didaerah Bukit Dealova Kota Pangkalpinang, untuk dijual. Setelah berhasil terjual masing-masing pelaku diberi uang oleh Tomi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per Orang. Sedangkan supir diberi uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)” Terang AKP Riza.
Akibat dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 36.000.000,- (Tiga Puluh enam Juta Rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang guna tindak lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit mobil pickup merk apv warna hitam dan 17 (tujuh belas) buah rolling door.
Para pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mako Polresta Pangkalpinang, guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber : Humas Polresta Pangkalpinang
Votenews.id