Cara Mengurus Motor yang Terkena Tilang di Tahun 2025

Ilustrasi Kendaraan Roda Dua Foto : Istimewa

Sobat Votenews, Pelanggaran lalu lintas dapat berujung pada sanksi tilang, bahkan dalam beberapa kasus, kendaraan bisa disita oleh pihak kepolisian. Penyitaan ini umumnya terjadi jika pelanggaran yang dilakukan cukup berat. Beberapa pelanggaran yang dapat menyebabkan penyitaan motor antara lain:

  • Tidak membawa SIM atau STNK saat berkendara.
  • Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak memiliki pelat nomor sama sekali.
  • Melakukan pelanggaran lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan lain.

Jika motor disita oleh polisi, pemilik kendaraan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk mengambilnya kembali. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan.

Proses Pengurusan Tilang dan Pengambilan Motor

1. Mengurus Tilang di Kejaksaan

Langkah pertama yang harus dilakukan setelah menerima tilang adalah mengurusnya di Kejaksaan Negeri sesuai dengan lokasi kejadian. Pastikan untuk membawa surat tilang yang diberikan oleh petugas saat penindakan.

2. Membayar Denda Tilang

Denda tilang harus dibayarkan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa metode berikut:

  • Transfer bank ke rekening resmi yang telah ditentukan.
  • Pembayaran langsung di loket Kejaksaan Negeri.
  • Melalui layanan pembayaran online yang disediakan oleh pihak berwenang.

Setelah pembayaran selesai, Kejaksaan akan memberikan slip bukti pembayaran sebagai tanda bahwa kewajiban telah diselesaikan.

Cara Mengambil Motor yang Disita

1. Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengambil motor yang disita, pastikan membawa dokumen berikut:

  • STNK asli (jika tidak disita saat tilang).
  • Bukti pembayaran denda tilang dari Kejaksaan.
  • Slip pembebasan kendaraan dari Kejaksaan.
  • KTP atau identitas resmi lainnya.

Jika salah satu dokumen penting seperti STNK hilang, pemilik kendaraan perlu mengurus penerbitan ulang terlebih dahulu di Samsat sebelum mengambil kendaraan.

2. Mengunjungi Kantor Polisi

Setelah semua dokumen lengkap, pemilik kendaraan harus mendatangi kantor polisi tempat motor disita. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen sebelum menyerahkan kembali kendaraan.

3. Pengambilan Motor

Jika semua persyaratan telah terpenuhi, motor akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa biaya tambahan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa satu-satunya biaya yang harus dibayarkan hanyalah denda tilang melalui Kejaksaan.

Tips Mengurus Tilang dengan Mudah

  • Segera selesaikan pembayaran untuk menghindari masalah administrasi atau keterlambatan.
  • Gunakan metode pembayaran digital agar proses lebih cepat dan praktis.
  • Manfaatkan layanan pengantaran jika Kejaksaan setempat menyediakan opsi pengiriman STNK yang disita melalui jasa ekspedisi.
  • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap sebelum mendatangi kantor polisi untuk menghindari bolak-balik.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pengurusan tilang dan pengambilan motor yang disita dapat berjalan dengan lancar. Selalu patuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi tilang dan tetap aman saat berkendara.