Babak Baru Kasus Pengangkutan Ratusan Balok Timah Ilegal di Bangka Barat, Dua Tersangka Resmi Dilimpahkan.

Truk yang mengangkut ratusan keping balok timah ilegal seberat 9,25 ton yang diamankan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat pada pertengahan Desember 2024 lalu. Sumber Humas Polda, Babel, Foto Istimewa.

VOTENEWS.ID, Pangkalpinang – Kasus penyelundupan timah ilegal di Bangka Belitung memasuki babak baru. Berkas perkara beserta dua tersangka dalam kasus pengangkutan ratusan keping balok timah seberat 9,25 ton kini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mentok, Bangka Barat. Kepolisian memastikan bahwa perkara ini sudah memasuki tahap dua dalam proses hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengonfirmasi perkembangan ini pada Jumat (14/2/25) sore. “Berdasarkan informasi dari penyidik Ditreskrimsus, kasus ini telah memasuki tahap dua. Berkas kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami serahkan,” ungkap Fauzan.

Sebelum pelimpahan ke Kejari Mentok, kedua tersangka, EDP (23) dan AAD (25), telah diserahkan dan diperiksa di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, mereka langsung dipindahkan ke Lapas Mentok, sementara barang bukti berupa balok-balok timah ilegal disimpan di gudang penyimpanan Peltim Mentok.

Kasus ini bermula pada pertengahan 15/12/2024 lalu, ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan timah ilegal dalam operasi di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok. Sebuah truk bernomor polisi BN 8382 QC yang membawa ratusan keping balok timah tersembunyi dalam fiber berhasil diamankan aparat. Timah tersebut diduga akan dikirim keluar dari wilayah Bangka secara ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap EDP (23), seorang sopir yang berdomisili di Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, AAD (25) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.