Lokal  

Ajak Bertemu Lewat HP, Pria Ini Cabuli Korban di Kebun Sawit Mentok

Foto : Istimewa

VOTENEWS.ID, MENTOK – Seorang pria berinisial RA alias AA (23), warga Dusun II Terabik, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli seorang perempuan di area perkebunan sawit. Polisi mengamankan pelaku pada Sabtu, 7/05/2025.

Korban, seorang perempuan berinisial YA melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek pada Kamis malam, 5/06/2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam laporannya, YA mengaku baru mengenal pelaku melalui pesan singkat, kemudian diajak bertemu dan dibawa ke lokasi kejadian.

“Pelaku menghubungi korban menggunakan handphone, lalu mengajak bertemu. Setelah korban setuju, pelaku menjemputnya dengan sepeda motor dan membawa ke area perkebunan sawit Kampung Mentok Asin,” kata PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso.

Setibanya di lokasi yang sepi, RA melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Merasa menjadi korban pencabulan, YA segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Tim gabungan dari Unit Reskrim dan Intel Polsek Mentok, Tim Opsnal Macan Putih Satreskrim, serta Unit PPA Polres Bangka Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka berhasil menangkap RA beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Gear 125 warna merah dan handphone Vivo Y16 hitam.

Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial, menyatakan bahwa pelaku dan korban tidak memiliki hubungan apa pun sebelumnya.

“Pelaku hanya mengenal korban lewat komunikasi singkat, lalu mengajaknya bertemu sebelum melakukan tindakan pencabulan,” tegasnya.

Polisi menahan RA di Mapolsek Mentok dan menjeratnya dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.