Lokal  

Mahasiswa Diciduk di Pelabuhan, 23 Paket Sabu Diamankan

Foto : Istimewa

VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Seorang pemuda berinisial Andre Maulana alias Cipung (27), yang tercatat sebagai pelajar/mahasiswa, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang di kawasan Pelabuhan Acun, Rabu malam (25/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan. Petugas yang melakukan pengintaian langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan 23 bungkus plastik strip bening berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam barang bawaan tersangka. Selain itu, turut diamankan 23 potongan sedotan plastik berwarna, satu buah timbangan digital berbentuk kunci mobil, serta satu unit handphone Samsung A32 dan sepeda motor Honda Scoopy warna cream dengan nomor polisi BN 6375 SA.

Setelah penangkapan, petugas melanjutkan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Ayani, Gang Pelita, RT 03 RW 04, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Tamansari, Pangkalpinang. Dari lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, S.H., M.H., menyatakan bahwa total berat bruto sabu yang diamankan dari tangan tersangka mencapai 6,02 gram.

“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami bawa ke kantor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Raden Hasir.

Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Pangkalpinang. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya pelaku lain.