Berita  

Dua Truk Pengangkut Slag Timah Ilegal Diamankan di Pelabuhan Pangkalbalam

Diamankan 2 (dua) unit mobil jenis Colt Diesel Truk yang mengangkut muatan rongsokan besi yang diduga membawa barang ilegal jenis Slag Timah / Abu Back House yang akan diangkut melalui kapal roro dari Pelabuhan Pangkalbalam Foto : Istimewa

VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Petugas gabungan dari Unit Intelkam dan Unit Reskrim Polsekwas Pelabuhan Pangkalbalam berhasil mengamankan dua unit truk Colt Diesel yang diduga mengangkut slag timah ilegal, Senin (19/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kedua truk tersebut hendak diseberangkan menggunakan kapal roro KM Sewindu dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Berdasarkan informasi yang diterima, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan dua truk bermuatan rongsokan besi serta material diduga slag timah atau abu back house tanpa dokumen resmi.

Truk pertama bernomor polisi B 9209 PYV dikemudikan oleh seorang pria bernama Idcam, warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Sementara truk kedua bernomor polisi BN 8929 PV dititipkan oleh sopir bernama Asep yang tidak berada di tempat saat diamankan.

Idcam mengaku mengambil muatan (slag timah) dari smelter SBS di Ketapang tanpa dilengkapi dokumen. Ia menyatakan tidak mengetahui siapa pemilik barang, namun mengungkapkan bahwa barang tersebut akan dikirim ke Jawa Tengah dan dijemput oleh seseorang bernama Daud di Jakarta.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas gabungan melakukan pembongkaran muatan yang disaksikan oleh dua orang sekuriti Pelindo. Hasilnya, petugas menemukan 20 jumbo bag slag timah, 8 karung abu hexos timah, serta 5 batang besi dengan total muatan diperkirakan mencapai 25 ton.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas membawa sopir beserta kendaraan ke Mapolresta Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul dan jaringan distribusi barang ilegal tersebut.