VOTENEWS.ID, BANGKA BARAT — Komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan keberhasilan pengungkapan kasus sabu di wilayah hukum mereka. Seorang pengedar sabu berinisial MU (42), warga Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, berhasil diamankan dalam operasi dini hari yang digelar pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK, melalui tim gabungan dari Satres Narkoba dan Polsek Jebus itu menyasar kediaman pelaku di kawasan Perumahan Bedeng Timah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,58 gram, satu bal plastik klip bening bekas pakai, timbangan digital, serta alat-alat lain yang biasa digunakan dalam transaksi narkotika.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dompet kain merah, celana tactical warna krem, dan satu unit handphone Oppo A76 berwarna biru yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam aktivitas ilegalnya.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memerangi narkoba. Tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika. Siapapun pelakunya, akan kami kejar dan tindak tegas,” tegas AKBP Pradana Aditya Nugraha dalam keterangan resminya.
Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi intensif antara anggota di lapangan. Kapolres menekankan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.
“Kami serius. Ini bukan sekadar penangkapan, tapi pesan tegas bahwa Polres Bangka Barat tidak akan memberi ruang bagi narkoba,” tambahnya.
Saat ini, MU telah diamankan di Mapolres Bangka Barat dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.