VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol, secara tegas mengungkap dugaan skandal dalam proyek pembelian zat kimia di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Babel. Ia menilai proses pengadaan yang berlangsung tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara secara masif.
Rina menyebutkan, proyek pembelian zat kimia tersebut tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebaliknya, DLH menunjuk langsung pihak ketiga tanpa proses yang transparan. Parahnya lagi, dana proyek justru dicairkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara perusahaan yang ditunjuk hanya menerima fee sebesar 10 persen dari total nilai anggaran.
“Ini bukan praktik baru. Sudah berulang kali terjadi di DLH Babel,” tegas Rina Tarol dalam pernyataannya, Senin (7/7).
Ia mengungkapkan bahwa pola semacam ini mencerminkan sistem yang rusak dan dibiarkan terus terjadi. Rina menduga ada kerja sama antara oknum internal DLH dengan pihak luar demi meraup keuntungan pribadi dari proyek-proyek pemerintah.
Melihat indikasi kuat penyimpangan anggaran, Rina meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan lebih serius. Ia menegaskan, audit tidak cukup untuk menghentikan praktik curang ini. Menurutnya, BPK harus segera menyerahkan hasil audit ke aparat penegak hukum agar proses hukum bisa berjalan.
“Jika dibiarkan, praktik seperti ini hanya akan menguras anggaran daerah tanpa manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Rina.
Ia berharap kejadian ini menjadi perhatian seluruh pemangku kebijakan dan mendorong terbentuknya sistem pengawasan yang lebih ketat di setiap instansi pemerintahan.