VOTENEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah menetapkan bahwa masa libur panjang Idulfitri 2025 telah berakhir pada Senin, 7 April 2025. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan kembali bekerja mulai Selasa, 8 April 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Meski demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memberikan kelonggaran melalui kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN hingga 8 April 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, yang diterbitkan sebagai respon terhadap kepadatan arus balik Lebaran.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa opsi kerja dari rumah (WFH) ini diberikan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
“Kami ingin memastikan masyarakat bisa kembali dengan aman dan nyaman, sementara pelayanan publik tetap berlangsung. Fleksibilitas ini menjadi solusi yang seimbang,” ujar Rini dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).
KemenPANRB juga menegaskan bahwa pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan. Instansi pemerintah diminta untuk mengatur jadwal kerja secara efisien dan proporsional, termasuk menyiagakan petugas yang cukup serta memanfaatkan sistem pendukung berbasis teknologi informasi.
“Kami mengimbau agar instansi tetap memberikan layanan terbaik dengan menyesuaikan jadwal kerja dan sistem yang ada, sebagaimana saat menghadapi arus mudik,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, ASN yang masih berada di kampung halaman dapat menjalankan tugas secara jarak jauh untuk sementara, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.