Siap-siap UMKM hingga Perdagangan Emas, Akan Masuk Pengawasan Pajak 2026

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, Foto : Istimewa

VOTENEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya memperluas basis pajak pada 2026 dengan membidik sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perdagangan emas. Sektor ini dinilai rawan aktivitas shadow economy yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, menyebut bahwa perdagangan eceran, usaha makanan dan minuman, perdagangan emas, hingga sektor perikanan masuk dalam prioritas pengawasan pajak tahun depan. “Pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi,” tertulis dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026, Jumat (22/8/2025).

Bacaan Lainnya

Shadow economy menjadi tantangan besar dalam pengelolaan perpajakan. Banyak pelaku usaha beroperasi tanpa izin, tidak tercatat dalam sistem, serta menggunakan transaksi tunai yang sulit ditelusuri. Situasi ini membuka celah bagi hilangnya potensi penerimaan negara.

Untuk mempersempit ruang gerak shadow economy, pemerintah menyiapkan strategi khusus. Sejak 2025, Direktorat Jenderal Pajak menjalankan program pemetaan, peningkatan kepatuhan (Compliance Improvement Program/CIP), serta analisis intelijen untuk mengidentifikasi wajib pajak berisiko tinggi.

Pemerintah juga telah mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui sistem coretax yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2025. Integrasi ini memudahkan otoritas dalam mendeteksi wajib pajak, sekaligus mencegah penghindaran pajak.

Selain itu, pemerintah melakukan canvassing aktif untuk mendata pelaku usaha yang belum terdaftar. Di sisi lain, entitas luar negeri juga ditunjuk sebagai pemungut PPN atas transaksi digital perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Langkah-langkah ini diarahkan untuk mengejar target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357 triliun.

Pos terkait