VOTENEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Kebijakan ini menandai langkah revolusioner dalam membenahi…
Breaking News
Bersama KPK, Hidayat Arsani Dorong Pemerintahan Babel Tanpa Korupsi
Babel Dilirik Investor China Bangun Kota dan Pelabuhan Internasional
Babel Darurat Perdagangan Orang,35 Korban TPPO Menanti Kepulangan
Disindir DPRD, Bank Sumsel Babel Lempar Bola ke Kantor Pusat
Komisi II DPRD Babel Ultimatum Bank Sumsel Babel Soal MoU yang Mangkrak 




