Revolusi Kurir: Paket Anda Kini Diatur Negara!

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Foto : Komdigi

VOTENEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Kebijakan ini menandai langkah revolusioner dalam membenahi ekosistem pos, kurir, dan logistik di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa regulasi ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat jalur distribusi nasional. “Industri pos dan logistik bukan hanya soal pengiriman barang, tetapi bagian penting dari infrastruktur ekonomi dan sosial bangsa,” tegas Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

PM 8/2025 menetapkan standar minimum waktu pengiriman ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah tertinggal dan terpencil. Pemerintah mewajibkan semua penyedia layanan pos dan kurir untuk menjamin keandalan, keamanan, dan kualitas layanan secara merata.

Selain itu, aturan ini mendorong kolaborasi antar pelaku industri, perlindungan konsumen yang lebih kuat, dan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan. UMKM mendapat perhatian khusus agar dapat bersaing secara sehat dengan pemain besar dalam industri ini.

Selama pandemi Covid-19, sektor logistik terbukti vital. Setiap hari, jutaan paket tetap bergerak meski aktivitas masyarakat terbatas. “Di balik setiap paket yang dikirim, ada harapan dan roda ekonomi yang terus berputar,” kata Meutya.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan sektor transportasi dan pergudangan, termasuk pos dan kurir, tumbuh 9,01% pada triwulan I 2025. Lebih dari enam juta tenaga kerja menggantungkan hidup di sektor ini.

Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap industri kurir tidak hanya tumbuh, tetapi juga menjangkau seluruh rakyat Indonesia secara adil, efisien, dan berkelanjutan.