Harga TBS Non Mitra Di PKS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Dirjen SDPPI Kominfo Jelaskan Regulasi BHP Starlink dan Klarifikasi Besaran Biaya

Votenews.id, Jakarta – Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, mengungkapkan bahwa Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Stasiun Radio (ISR) untuk layanan satelit merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“PP No. 43 Tahun 2023 tersebut ditetapkan setelah melalui serangkaian konsultasi publik dengan para pemangku kepentingan dan tahapan harmonisasi dengan sejumlah kementerian terkait lainnya,” jelas Ismail di Jakarta Pusat, Minggu (23/06/2024).

Ismail menegaskan bahwa pengenaan BHP ISR untuk semua penyelenggara satelit, termasuk Starlink, merujuk pada regulasi yang sama. “Besaran BHP ISR yang dikenakan kepada Starlink yang benar adalah sekitar Rp23 Miliar per tahun,” tegasnya, membantah pemberitaan yang menyebutkan angka BHP di kisaran Rp2 Miliar per tahun.

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo bertugas menghitung dan menetapkan besaran BHP ISR berdasarkan formula dan indeks yang ditetapkan dalam regulasi, untuk kemudian menagih kewajiban tersebut kepada penyelenggara satelit. “Peran dari Kementerian Kominfo adalah menghitung dan menetapkan besaran BHP ISR untuk penyelenggara satelit dengan berdasarkan pada formula dan indeks yang telah ditetapkan dalam regulasi, baik PP No. 43 Tahun 2023 maupun aturan pelaksanaannya, untuk kemudian ditagihkan kewajiban BHP tersebut kepada penyelenggara satelit bersangkutan,” jelasnya.