Harga TBS Non Mitra Di PKS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Dirjen SDPPI Kominfo Jelaskan Regulasi BHP Starlink dan Klarifikasi Besaran Biaya

Ismail juga menekankan perbedaan antara BHP Seluler yang melekat pada Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dan BHP Satelit berupa ISR. “BHP IPFR seluler bersifat eksklusif, dalam artian satu pita frekuensi, satu pemegang izin, untuk satu wilayah layanan. Sedangkan BHP ISR Satelit tidak bersifat eksklusif, sehingga satu pita frekuensi tertentu tidak hanya digunakan oleh satu pemegang izin, melainkan bersama-sama dengan penyelenggara satelit lain,” paparnya.

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa penggunaan frekuensi untuk satelit menggunakan pola sharing frekuensi melalui pemanfaatan slot orbit yang berbeda atau pembagian wilayah cakupan, yang menjadikannya tidak eksklusif di satu pita frekuensi tertentu. “Penggunaan frekuensi untuk satelit menggunakan pola sharing frekuensi melalui pemanfaatan slot orbit yang berbeda atau pembagian wilayah cakupan, yang menjadikannya tidak eksklusif di satu pita frekuensi tertentu. Hal yang sama juga terjadi untuk layanan Starlink,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa durasi penggunaan ISR lebih pendek dibandingkan IPFR. “Jika IPFR dapat diberikan maksimal 10 tahun, ISR hanya dapat diberikan maksimal 5 tahun. Khusus untuk satelit asing, juga terikat dengan siklus evaluasi tahunan terhadap hak labuh yang telah diterbitkan,” ungkap Ismail.

Berbeda dengan BHP ISR yang dihitung menggunakan formula sebagaimana diatur dalam PP No. 43 Tahun 2023, BHP IPFR Seluler umumnya ditetapkan melalui mekanisme lelang frekuensi pada tahun-tahun awal izin. “BHP IPFR Seluler, khususnya pada tahun-tahun awal izin, pada umumnya ditetapkan sebagai hasil dari mekanisme lelang frekuensi dimana terjadi kompetisi harga diantara para calon pemegang izin,” tambahnya.

Menanggapi pemberitaan tentang kemungkinan Starlink memberikan layanan langsung ke handset atau telepon pelanggan seluler di Indonesia, Ismail menekankan bahwa layanan direct to cell belum dapat diberikan oleh Starlink saat ini. “Mengingat belum ada regulasi yang mengatur penyelenggaraannya dan berpotensi interferensi dengan frekuensi jaringan seluler yang eksklusif digunakan oleh para operator seluler,” tegasnya.

Sumber: Kominfo

Votenews.id