Votenews.id, Jakarta – Dalam upaya memperbaiki ekosistem penyiaran nasional, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengusulkan pembentukan lembaga rating televisi alternatif. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas program siaran televisi.
“Kami berharap bisa dilakukan pengukuran terkait kepemirsaan untuk membantu kesehatan industri dan penyiaran televisi berkualitas,” ungkap Budi Arie dalam pertemuan dengan perwakilan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), dan Ipsos Indonesia di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/06/2024).
Budi Arie menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak mencakup regulasi mengenai lembaga rating. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo tidak akan terlibat dalam hubungan bisnis antara televisi swasta dengan lembaga rating.
“Lembaga rating saat ini tidak diatur oleh Undang-Undang Penyiaran sehingga peran Kementerian Kominfo hanya membantu para stakeholder TV swasta karena dilakukan secara business to business,” jelasnya.