VOTENEWS.ID, BANGKA BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil menangkap seorang remaja berinisial GRK (17) yang kedapatan membawa sabu dan ekstasi. Penangkapan terjadi pada Jumat malam (8/8/2025) sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Raya Perkantoran Pemda Bangka Barat, Kecamatan Mentok.
Saat itu, petugas yang sedang patroli mencurigai gerak-gerik GRK yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih. Anggota segera menghentikan laju kendaraan dan melakukan pemeriksaan.
“Dari penggeledahan, anggota menemukan dompet kain di dasbor motor yang berisi 27 paket sabu, 10 butir pil kuning, dan 10 butir pil merah jambu diduga ekstasi,” ungkap PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mewakili Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha.
Interogasi singkat di lokasi membuat petugas mengetahui bahwa pelaku masih menyimpan narkotika di rumahnya. Tanpa menunda waktu, anggota bergerak ke kediaman GRK dan melakukan penggeledahan.
“Hasilnya, ditemukan 38 butir pil kuning dan 61 butir pil merah jambu. Total barang bukti yang kami amankan yaitu 27 paket sabu seberat bruto 4,63 gram dan 119 butir ekstasi seberat bruto 49,71 gram,” jelas Iptu Yos.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan 23 potongan sedotan plastik, 4 plastik klip kosong, 1 ponsel Infinix Hot 11 hitam, 1 tas kain bermotif batik, 2 kotak penyimpanan, serta sepeda motor pelaku.
Kini, GRK beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Meski masih di bawah umur, pelaku diduga aktif mengedarkan narkoba. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang terlibat,” tegas Iptu Yos.