VOTENEWS.ID, MENTOK – Polisi berhasil menangkap Jumadi (49), pelaku penganiayaan yang menewaskan Heri alias Bokir di Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Bangka Barat. Pelaku sempat buron selama dua hari sebelum akhirnya diamankan Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat di Belinyu, Senin (18/8/2025).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah kontrakan di Kampung Sidorejo, Sungai Daeng. Korban Heri menderita luka parah akibat dianiaya menggunakan sebilah pisau. Warga kemudian membawa korban ke RSUD Sejiran Setason untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, meski sudah dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) pukul 02.30 WIB.
Setelah menerima laporan dari Ketua RT setempat, polisi langsung melakukan penyelidikan. Identitas pelaku terungkap dan petugas segera melakukan pengejaran. “Pelaku awalnya melarikan diri ke Kecamatan Belinyu, kemudian bergeser ke Pangkalpinang. Tim terus melakukan koordinasi dengan Polsek Belinyu dan Jatanras Polda Kep. Babel hingga akhirnya pelaku kembali ke Belinyu,” jelas Kasatreskrim Polres Bangka Barat.
Polisi yang telah mengantongi informasi keberadaan pelaku segera bergerak. Pada Senin sore, sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan berhasil menangkap Jumadi di Kampung Parit 5, Kelurahan Remodong Indah, Kecamatan Belinyu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.
Dalam pemeriksaan, Jumadi mengakui perbuatannya. Ia menganiaya korban hingga menyebabkan kematian. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.