VOTENEWS.ID, BANGKA BARAT – Seorang pria asal Desa Teladan, Kecamatan Toboali, berinisial Sumardi alias Mardi (28), harus berurusan dengan polisi setelah kepergok mencuri sekitar 2 ton buah sawit di area kebun PT BPL Bukit Terak, Desa Kacung, Kecamatan Kelapa.
Kejadian bermula pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Tim Keamanan Divisi 3 PT BPL tengah melakukan patroli rutin di kawasan perkebunan. Petugas mencurigai gerak-gerik Sumardi yang berada di dalam area kebun milik perusahaan. Setelah diamati, petugas mendapati pelaku tengah mengangkut buah sawit menggunakan alat bantu berupa arko.
Petugas keamanan langsung mengamankan Sumardi di lokasi bersama barang bukti berupa 187 janjang buah sawit yang telah dipanen secara ilegal. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kelapa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa nilai kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp 6.104.700. “Pelaku langsung kami bawa ke Polsek Kelapa dan saat ini masih menjalani proses penyelidikan,” ujar Iptu Yos.
Di tempat terpisah, Kapolsek Kelapa, IPTU Dahri Iskandar, S.H., mengimbau masyarakat dan pemilik kebun di wilayah Kecamatan Kelapa untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian. “Kami minta masyarakat aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Jangan main hakim sendiri, percayakan penanganan kepada polisi,” tegasnya.