VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG — Tim Buser Naga Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal lintas provinsi yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp219 juta.
Penangkapan dilakukan pada Rabu hingga Kamis, 9–10 Juli 2025. Para pelaku berinisial SO (22), ES (22), dan WA (21). Polisi menangkap otak pelaku SO di Kabupaten Garut, Jawa Barat, sementara dua eksekutor lainnya diamankan di wilayah Bangka Belitung.
Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Chai Kon Sen (51), seorang karyawan swasta, yang diserang saat perjalanan pulang pada Selasa dini hari, 24 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Korban mengendarai sepeda motor dan diikuti oleh para pelaku. Saat situasi sepi, pelaku ES memukul kepala korban dengan kayu sepanjang 70 cm, lalu merampas sepeda motor, handphone, dan uang tunai senilai Rp200 juta yang disimpan di dashboard motor.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tim Buser Naga kemudian bergerak cepat dan mengamankan SO di Desa Cibodas, Garut, pada Rabu pukul 18.01 WIB. Tak lama kemudian, ES dan WA ditangkap di Jl. Suka Damai, Kecamatan Pangkalan Baru, Kamis dini hari.
Barang bukti yang diamankan berupa dua sepeda motor, satu batang kayu, empat unit handphone, uang tunai, helm, dan kartu ATM.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang menyatakan bahwa timnya segera membawa SO ke Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami juga tengah melengkapi berkas penyidikan dan akan berkoordinasi dengan JPU,” tegasnya.