VOTENEWS.ID, BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat melalui Polsek Jebus berhasil menangkap seorang pemuda asal Palembang yang nekat mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Parittiga. Pelaku berinisial RDH alias AD (24) diamankan tanpa perlawanan pada Sabtu malam, 27 September 2025.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Unit Reskrim Polsek Jebus segera bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
“Pelaku kami amankan sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Bukit Rantau, Desa Kelabat. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Kapolres.
Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana, S.H., M.H., menambahkan bahwa pelaku mencetak uang palsu tersebut sendiri menggunakan printer rumahan di Palembang, Sumatera Selatan. Uang hasil cetakan itu kemudian dibawa ke Bangka Barat untuk diedarkan dengan modus berbelanja di warung.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.30 hingga 19.30 WIB, RDH sempat melakukan transaksi di empat lokasi berbeda, yakni dua warung di Desa Kelabat dan dua warung di Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Dalam aksinya, ia menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk membeli barang dengan nilai kecil, sehingga mendapatkan uang kembalian berupa uang asli.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai total Rp800 ribu. Selain itu, turut diamankan uang asli senilai sekitar Rp3,5 juta dari berbagai pecahan yang merupakan hasil kembalian dari transaksi uang palsu.
Saat ini, RDH beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Jebus untuk proses hukum lebih lanjut.







