Polsek Jebus Tangkap Pria Penipu Bermodus Perbaikan Mobil

Polsek Jebus Polres Bangka Barat menangkap pria berinisial JY alias Kentus atas dugaan penipuan bermodus perbaikan mobil, Foto : Istimewa

JEBUS — Unit Reskrim Polsek Jebus jajaran Polres Bangka Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial JY alias Kentus, warga Desa Bakam, yang diduga kuat melakukan penipuan dengan modus jasa perbaikan mobil. Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) setelah korban bernama Rahayu, warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga, resmi melapor.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Mei 2024. Saat itu korban menyerahkan mobil ke bengkel milik pelaku di Desa Sinar Manik dengan kesepakatan biaya perbaikan Rp27 juta. Korban kemudian memberikan uang muka bertahap hingga Rp20 juta, yang bahkan sempat terekam kamera CCTV saat penyerahan di warung milik korban.

Bacaan Lainnya

Namun, setelah berbulan-bulan, pelaku tidak pernah melakukan perbaikan. Setiap kali ditagih, ia selalu berdalih suku cadang belum datang atau barang tidak cocok. Upaya mediasi di desa juga tidak membuahkan hasil. Kondisi semakin merugikan korban ketika mobil yang dititipkan justru dibiarkan rusak dan beberapa sparepart hilang.

“Pelaku sama sekali tidak menepati janji. Setelah menerima uang Rp20 juta, ia malah menghilang dari bengkel. Informasi warga menyebutkan pelaku kabur meninggalkan usahanya,” jelas Iptu Yos Sudarso.

Polisi akhirnya mengamankan pelaku di Desa Bakam. Sebagai barang bukti, turut disita sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV penyerahan uang. Kini, JY alias Kentus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pos terkait