VOTENEWS.ID, BANGKA – Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PT Timah kembali mengamankan satu unit truk bermuatan 3 ton pasir timah kering yang diduga berasal dari luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), Rabu (24/12/2025). Muatan itu disinyalir akan dikirim ke smelter PT Mitra Stania Prima (MSP) menggunakan skema cash on delivery (COD).
Satgasus menghentikan satu unit truk bermuatan sekitar 3 ton pasir timah kering yang diduga berasal dari lokasi penambangan ilegal. Petugas mengamankan truk bernomor polisi BN 8738 PT di kawasan eks perusahaan milik RBT. Saat diperiksa, pasir timah dikemas dalam karung putih berukuran sekitar 10 kilogram dan ditutup terpal hijau untuk mengelabui pengawasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muatan tersebut diduga akan dikirim ke smelter PT MSP dengan skema transaksi cash on delivery (COD). Skema ini disebut kerap digunakan untuk mempercepat distribusi pasir timah tanpa melalui prosedur legal yang sah.
Lewat sumber terpercaya yang memahami jalur distribusi timah menyebutkan, bahwa pengiriman pasir timah dari luar IUP ke smelter tertentu telah berlangsung berulang kali. Aktivitas tersebut bahkan disebut membentuk pola distribusi tersendiri yang terorganisir.
“Pengiriman seperti ini bukan pertama kali. Pasir timah dari luar IUP masuk ke smelter dengan skema COD dan seolah berjalan mulus,” ujar sumber tersebut.
Diketahui sebagai perusahaan pertambangan timah terbesar ketiga di Indonesia, beredar kabar bahwa PT MSP juga kerap disebut sebagai salah satu tujuan akhir pasir timah non-IUP. PT MSP juga disebut dikelola oleh Harwendro, keponakan tokoh nasional Hasyim Djojohadikusumo dan Presiden RI Prabowo Subianto.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak manajemen PT MSP. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang diberikan terkait dugaan penampungan pasir timah ilegal tersebut. (*)
Sumber : RadakBabel







