VOTENEWS.ID, BELITUNG TIMUR — TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Satuan Tugas (Satgas) Halilintar Pos Belitung Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah seberat sekitar 7 ton yang diduga akan dikirim ke luar negeri. Penindakan dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Kelumpang, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (19/12/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satgas Halilintar pada Kamis sore (18/12/2025). Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengiriman biji timah ilegal melalui jalur laut di Pelabuhan Tanjung Kelumpang.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan TNI AL segera melakukan operasi penyekatan di wilayah Dendang. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 145 kampil pasir timah kering dengan total berat sekitar 7 ton.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial EE. Berdasarkan estimasi awal, pasir timah ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp2 miliar.
“Pelaku yang kami amankan berinisial EE, bersama barang bukti pasir timah sekitar 7 ton yang berpotensi merugikan negara kurang lebih Rp2 miliar,” ungkap sumber internal Satgas Halilintar, Selasa (22/12/2025) malam.
Satgas Halilintar turut mengamankan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, di antaranya pengemudi truk, kuli panggul, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses transaksi dan distribusi pasir timah tersebut.
Menurut keterangan awal, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang cukup rapi. Transaksi dilakukan menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) guna menghindari pelacakan.
“Berdasarkan keterangan saksi, terungkap adanya dugaan alur pendanaan, distribusi, hingga jaringan yang lebih luas dalam praktik jual beli pasir timah ini,” tambah sumber tersebut.
Satgas Halilintar masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan penerima pasir timah di luar negeri. (*)







