VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan Hutan Tanam Industri (HTI) tidak bisa dilakukan secara sepihak. Menurutnya, permasalahan HTI harus diselesaikan dengan gerakan kolektif yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD kabupaten/kota, DPR RI, hingga DPD RI.
Pernyataan itu ia sampaikan usai menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pekerja Pertambangan di Gedung DPRD Babel, Senin (8/9/2025). Didit menegaskan, rekomendasi yang muncul bukan sebatas upaya menyenangkan masyarakat, tetapi langkah nyata yang sesuai dengan kewenangan DPRD Babel.
“Kalau sekadar menyenangkan rakyat, itu bukan tipikal kami. Semua yang kami lakukan berlandaskan kewenangan. Jika ada yang harus diperjuangkan, maka kami akan kawal sampai tuntas,” tegas Didit.
Ia menjelaskan, kewenangan mencabut izin HTI sepenuhnya berada di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena itu, DPRD Babel hanya bisa mengawal, mendorong, serta memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan ke pemerintah pusat.
“Kami pernah mengawal dan berhasil saat pemerintah pusat mencabut izin PT Bangkanesia seluas 60 ribu hektar. Itu bukti bahwa perjuangan ini bisa berhasil bila dilakukan bersama,” katanya.
DPRD Babel, lanjut Didit, akan mengagendakan rapat lanjutan serta melakukan kunjungan ke KLHK. Dalam proses itu, pihaknya juga akan mengundang para bupati, DPRD kabupaten/kota, serta melibatkan DPR RI dan DPD RI.
“Ini butuh kolektif yang luar biasa. Karena itu, kami akan musyawarah, menjadwalkan rapat, dan segera bergerak ke Jakarta. Kita tidak bisa berjuang sendiri, penyelesaian HTI harus menjadi gerakan bersama,” ujar Didit