DPRD Babel Kawal Nasib Kebun Warga di Kawasan Hutan

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, Foto : Dode Lbs

VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) pada Rabu (24/7/2025) di Ruang Badan Musyawarah DPRD. Rapat ini fokus membahas persoalan kebun milik masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa forum ini menjadi ruang bagi masyarakat, khususnya petani, untuk menyampaikan keresahan terkait penertiban dan penyitaan kebun yang kian marak dilakukan aparat.

“Masyarakat mempertanyakan nasib kebun yang mereka kelola sejak lama. Kebun itu bukan untuk mencari kaya, melainkan untuk bertahan hidup,” ujar Didit usai rapat.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan toleransi bagi lahan di bawah lima hektare. Namun, proses pendataan dan penertiban masih berjalan di bawah kendali Satgas Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Satgas PPKH).

“Saya sudah komunikasi dengan pejabat KLHK. Mereka menyebut ada kebijakan khusus untuk lahan kecil, tapi tetap menunggu hasil verifikasi Satgas,” tambahnya.

Terkait kebun masyarakat yang telah ditandai atau di-flag aparat, Didit menegaskan bahwa DPRD akan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk meminta kepastian hukum.

“Persoalan ini menjadi atensi Presiden. Karena itu, kami akan sampaikan aspirasi rakyat ke pemerintah pusat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada isu menyesatkan. Menurutnya, DPRD akan mengawal proses legalisasi lahan hingga tuntas.

“Selama masih di bawah lima hektare dan digunakan untuk hidup, kami akan perjuangkan,” tutup Didit.

error: Content is protected !!