WALHI dan Nelayan Batu Beriga, Desak Revisi Perda Zonasi Babel

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Babel, WALHI Bangka Belitung bersama perwakilan masyarakat nelayan Batu Beriga, Bangka Selatan di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (11/8/2025). Foto : Jaja

VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG— Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bangka Belitung bersama perwakilan masyarakat nelayan Batu Beriga, Bangka Selatan, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel merevisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3-K). Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (11/8/2025).

Para nelayan meminta DPRD menghapus status kawasan tambang laut yang selama ini tumpang tindih dengan wilayah tangkap mereka. Mereka menilai, jika tidak segera direvisi, perda tersebut akan semakin mengancam keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyatakan pihaknya menerima langsung aspirasi tersebut. “Hari ini saya menerima perwakilan masyarakat Batu Beriga, Bangka Selatan, didampingi WALHI, mempertanyakan tindak lanjut surat Gubernur terkait usulan untuk men-zero-kan wilayah nelayan yang saat ini menjadi kawasan pertambangan,” kata Didit.

Ia menjelaskan, pembahasan revisi perda zonasi dan perda RTRW saat ini masih berada di Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri untuk proses disintegrasi. DPRD, lanjutnya, akan mempercepat langkah dengan melibatkan seluruh komisi terkait.

“Komisi I bersama Biro Hukum akan mengirim surat resmi ke Gubernur. Komisi II akan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), sedangkan Komisi III akan ke Dinas ESDM. Kita kebut proses ini,” tegas Didit.

Menurutnya, DPRD ingin memastikan wilayah tangkap nelayan terlindungi dan tidak lagi dieksploitasi untuk pertambangan. Ia menekankan, jika revisi perda ditolak Mendagri, maka dokumen itu dapat dikembalikan ke Babel untuk direvisi ulang.

Pos terkait