VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG — Seorang pemuda berinisial DS alias Cing (28) asal Desa Lampur, Bangka Tengah, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa ratusan butir pil ekstasi di wilayah Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, DS diamankan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Babel pada Sabtu, 19 April 2025.
“Benar, DS alias Cing berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 427 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 183 gram,” ujar Fauzan, Sabtu (26/4/2025).
Penangkapan DS dilakukan di Jalan Air Nangka, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Saat diamankan, petugas menemukan sejumlah pil ekstasi tersimpan di dalam kantong celana pelaku.
Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi, tim kemudian melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku di Kelurahan Air Kelapa Tujuh, Pangkalpinang. Penggeledahan dilakukan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Dari kontrakan pelaku, ditemukan tambahan barang bukti berupa 338 butir pil ekstasi berlogo RR berwarna kuning, 89 butir pil ekstasi berlogo Rolex berwarna kuning, empat bungkus rokok, dan satu unit handphone,” beber Fauzan.
Dalam pemeriksaan, DS mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.