“Diharapkan, interoperabilitas antara Si Duli dan SP4N Lapor! dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan nilai Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) pemerintah,” tegasnya.
Menko Hadi menegaskan bahwa peran pemerintah sangat krusial dalam memfasilitasi kehidupan sehari-hari masyarakat melalui pelayanan publik yang baik. Oleh karena itu, pemberantasan pungli harus dilakukan dengan tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.
Pungli, menurut Menko Hadi, adalah salah satu bentuk mal-administrasi yang sering terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Faktor-faktor penyebabnya antara lain ketidakjelasan prosedur layanan, penyalahgunaan wewenang, keterbatasan informasi layanan, kurangnya pengawasan dari atasan dan pengawas internal, serta kebiasaan dari pelaksana dan pengguna layanan.
Menko Hadi menyarankan beberapa strategi untuk meningkatkan Indeks Perilaku Anti Korupsi melalui pencegahan pungli, antara lain dengan meningkatkan transparansi dalam proses pelayanan publik, memperkuat pengawasan dan akuntabilitas, menerapkan pendekatan preventif, serta melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam upaya pemberantasan pungli.
Sumber: Kemenko Polhukam
Votenews.id