VOTENEWS.ID, – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan perubahan sistem BPJS Kesehatan dengan menghapus kelas 1, 2, dan 3. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan tanpa membedakan kelas perawatan.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa seluruh rumah sakit harus memenuhi 12 standar pelayanan rawat inap, termasuk ventilasi yang memadai, pencahayaan standar, jarak tempat tidur minimal 1,5 meter, serta keberadaan kamar mandi di setiap ruang perawatan.
Menteri Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan KRIS bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih merata bagi masyarakat. Dengan sistem baru ini, peserta BPJS akan mendapatkan fasilitas yang sama tanpa perbedaan kelas.
Namun, besaran iuran BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS masih belum ditentukan. Mantan Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 bagi pemerintah untuk menetapkan besaran iuran, manfaat, dan tarif pelayanan BPJS Kesehatan yang baru. Sementara itu, masyarakat masih akan membayar iuran BPJS berdasarkan aturan lama sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Saat ini, peserta BPJS Kesehatan membayar iuran berdasarkan kelas. Kelas 1 dikenakan biaya Rp150.000 per bulan, kelas 2 Rp100.000 per bulan, dan kelas 3 Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah. Setelah sistem KRIS diterapkan, seluruh peserta akan membayar iuran dengan nominal yang sama.
Pemerintah berharap sistem KRIS dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia dan memberikan keadilan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.