Himmah Olvia Desak Pemprov Babel Serius Kelola PAD dari Sewa Aset Jalan

Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Himmah Olvia, 22/9/2025 Foto : Dode Lbs

VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG — Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Himmah Olvia, menyoroti serius nihilnya pendapatan daerah dari sektor sewa penggunaan ruang manfaat jalan dan ruang penguasaan jalan. Ia menilai hal itu menunjukkan kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar dari sektor tersebut.

“Setelah kami lihat rekap PAD, hasilnya nol. Ini sangat disayangkan, terlebih di tengah kondisi keuangan daerah yang membutuhkan optimalisasi pendapatan dari berbagai sektor,” ujar Himmah Olvia, Selasa (28/10).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, di banyak ruas jalan provinsi terdapat berbagai aktivitas ekonomi, seperti penanaman kabel fiber optik, pemasangan papan reklame, jaringan kabel udara, hingga pipa PDAM, namun semua itu belum memberikan kontribusi ke kas daerah.

“Kenyataannya, di sepanjang jalan provinsi banyak aktivitas ekonomi seperti reklame dan fiber optik, tapi nilai pendapatannya tetap nol. Ini harus segera disikapi,” tegasnya.

Himmah mencontohkan, di Provinsi Lampung, pendapatan dari sewa aset jalan bisa mencapai sekitar Rp15 miliar per tahun, menunjukkan sektor ini bisa menjadi sumber PAD potensial jika dikelola dengan baik.

“Kalau di Lampung bisa sampai Rp15 miliar, kenapa di Babel tidak bisa? Padahal aturannya sudah jelas dan ruang untuk optimalisasi ada,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan ruang jalan memiliki dasar hukum kuat, di antaranya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

“Dasar hukumnya sudah jelas. Kami berharap Pemprov Babel menindaklanjuti ini dengan serius. Dinas PUPR perlu segera melakukan inventarisasi terhadap pemanfaatan aset jalan provinsi,” ujarnya.

Komisi II DPRD Babel juga akan memanggil Dinas PUPR, Badan Keuangan Daerah (Bakuda), dan Biro Hukum untuk membentuk tim bersama dalam rangka memastikan adanya pungutan sewa yang sah dan terukur dari pemanfaatan aset jalan tersebut.

“Kami akan panggil OPD terkait untuk membentuk tim bersama, agar potensi PAD dari aset jalan ini benar-benar terealisasi. Semua ini demi kemaslahatan masyarakat Bangka Belitung,” tutup Himmah Olvia.

Pos terkait