VOTENEWS.ID, BELITUNG TIMUR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menyerahkan sembilan tersangka kasus penyelundupan pasir timah di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur, Rabu (16/4/2025).
Kesembilan tersangka yang telah diserahkan ke kejaksaan masing-masing berinisial Su alias Suyan, Su alias Supot, DW alias Weli, JL alias Jhon, Jo, YB, TNA, AD, dan NF.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan proses pelimpahan tahap II tersebut. Menurutnya, penyerahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara para tersangka lengkap atau P21.
“Dalam kasus penyelundupan pasir timah di Beltim ini, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan mereka ke Kejari Beltim bersama barang bukti,” ujar Fauzan, Kamis (17/4/2025).
Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa sekitar 64 ton pasir timah, sembilan unit truk, dan satu unit mobil Hilux.
Fauzan menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap kasus ini segera bergulir ke meja persidangan agar para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera dan mencegah penyelundupan sumber daya alam yang merugikan negara,” tambahnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel mengungkap kasus penyelundupan ini pada akhir Januari 2025 di Desa Gantung. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap para pelaku dan menyita sejumlah barang bukti yang kemudian diproses selama sekitar dua bulan penyidikan.