Algafry juga menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menentukan kavling berdasarkan lokasi 1, 2, dan 3 untuk pembangunan rumah yang akan direlokasi. Penentuan kavling tersebut sudah memiliki lokasi yang jelas dan resmi dalam perencanaan pembangunannya.
“Pemerataan yang dimaksud termasuk akses terhadap infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, air bersih, dan saluran pembuangan. Hal ini penting untuk memastikan setiap kavling memiliki akses yang memadai untuk kebutuhan sehari-hari guna menciptakan keseimbangan sosial dan ekonomi di antara penghuni area tersebut,” tambah Algafry.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Muhammad Husaini, menyatakan bahwa Kejari Bateng akan terus mendampingi proyek strategis daerah ini dari awal hingga akhir.
“Sudah masuk ke tahapan selanjutnya, yakni pembangunan pada bulan Agustus.Kami terus melakukan koordinasi dan pertemuan dengan Diperkimhub Bateng secara berkesinambungan agar target kita pada bulan Desember bisa tercapai,” ungkap Husaini.