VOTENEWS.ID, MENTOK – Aksi nekat seorang pemuda berinisial DM, warga Kecamatan Mentok, gagal total setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat menangkapnya saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Raya Skip, Kelurahan Sungai Daeng.
Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 2 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, tepatnya di dekat Gang Teguh. Saat menyadari kehadiran petugas, DM secara spontan melempar sebuah bungkusan mencurigakan ke tanah, berharap barang bukti tidak ditemukan. Namun, petugas yang sigap langsung memeriksa area sekitar dan menemukan bungkusan plastik hitam merek Kapal Api yang berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 7,24 gram.
“Pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan membuang bungkusan itu. Tapi anggota kita cepat bertindak dan berhasil menemukan barang bukti tidak jauh dari tempat DM berdiri,” ungkap PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, IPTU Yos Sudarso, mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha SH SIK.
Selain sabu, petugas turut mengamankan plastik klip kosong, kantong plastik, tisu, handphone OPPO, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa pelat nomor. Barang-barang tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Setelah diinterogasi, DM mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Kini, ia harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bangka Barat kembali mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kepolisian menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat krusial dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Bangka Barat.
“Kami mengajak seluruh warga untuk tidak takut melapor. Keberhasilan penegakan hukum sangat bergantung pada kerja sama dengan masyarakat,” tegas IPTU Yos Sudarso.