Polda Bangka Belitung Musnahkan Narkoba Senilai 6,41 Miliar

Polda Bangka Belitung menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi. Pemusnahan digelar di Mapolda pada Selasa (6/5/25). Foto : Humas Polda

VOTENEWS.ID, Polda Bangka Belitung melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang berhasil disita dalam dua kasus besar yang diungkap pada Januari dan April 2025. Pemusnahan dilakukan di Mapolda pada Selasa, 6 Mei 2025, dengan melibatkan sabu seberat 5,6 kilogram dan 1.680 butir pil ekstasi, yang diperkirakan bernilai sekitar 6,41 milyar rupiah.

Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, menjelaskan bahwa total barang bukti narkoba yang diamankan oleh Ditresnarkoba dan jajaran selama empat bulan terakhir mencakup 11,2 kilogram sabu, 15,1 kilogram ganja, dan 2.347 butir ekstasi. Dari hasil tersebut, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan 50.344 jiwa dari bahaya narkoba.

Dalam kesempatan tersebut, Hendro mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga April, Polda Bangka Belitung telah mengungkap 155 kasus narkoba dengan 175 tersangka. Ia juga menegaskan pentingnya kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.

“Peredaran narkoba di Bangka Belitung dapat ditekan berkat kerjasama yang solid antara Polri, BNN, Kejaksaan, dan Pengadilan,” kata Hendro. Ia menambahkan bahwa Indonesia sedang menghadapi darurat narkoba yang menyentuh berbagai kalangan usia dan profesi, sehingga upaya pencegahan harus melibatkan semua elemen masyarakat.

Untuk memastikan barang bukti benar-benar hancur, narkoba tersebut dihancurkan dengan cara dicampurkan ke dalam blender yang telah ditambahkan air dan zat kimia. Pemusnahan ini menjadi simbol komitmen Kepolisian dalam mendukung program pemerintah untuk pemberantasan narkoba dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.