Berita  

Polisi Ringkus Pemilik 49 Paket Sabu di Gabek

Foto : Istimewa

VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil meringkus seorang pria berinisial ADH (32) karena menyimpan 49 paket narkoba jenis sabu di rumahnya. Petugas mengamankan pelaku di kediamannya di Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Berdasarkan laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan pengembangan.

“Setelah memastikan informasi akurat, tim langsung mengamankan pelaku di rumahnya. Selanjutnya, kami melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat,” ujar Fauzan saat konferensi pers di Mapolda, Jumat (23/5/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 49 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening kecil. Barang bukti itu memiliki berat bruto sekitar 13,43 gram. Selain itu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital, satu bal sedotan, satu bal plastik klip kecil kosong, satu bal plastik klip sedang kosong, serta satu unit handphone.

Saat ini, penyidik telah menahan ADH dan terus mendalami kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi. Ini adalah bukti nyata sinergi kita dalam memerangi peredaran narkoba di Bangka Belitung,” tegas Fauzan.