VOTENEWS.ID, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mulai menyelidiki kasus dugaan penyusutan takaran minyak goreng Minyakita. Satgas Pangan Polri telah menemukan beberapa produk Minyakita yang tak sesuai dengan label kemasan.
Kasus ini viral di media sosial dalam sepekan terakhir, mendorong Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, Amran mengonfirmasi adanya praktik curang dalam takaran minyak goreng kemasan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, memastikan Satgas Pangan telah mengamankan produk yang bermasalah. “Ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di label kemasan,” ungkap Helfi pada Minggu (9/3).
Berdasarkan hasil pengukuran sementara, minyak goreng yang seharusnya berisi 1 liter hanya berisi 700-900 ml. Penyimpangan ini ditemukan pada produk dari PT Artha Eka Global Asia (Depok) dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus). Selain itu, produk kemasan pouch berukuran 2 liter dari PT Tunas Argo Indolestari (Tangerang) juga mengalami penyusutan isi.
Bareskrim telah menyita sejumlah barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Namun, Helfi belum merinci lebih dalam terkait temuan tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengkritik lemahnya pengawasan pemerintah dalam kasus ini. Menurutnya, penyunatan takaran minyak goreng sangat merugikan konsumen.
“Kasus ini menunjukkan kurangnya pengawasan dari pemerintah, baik dari Kementerian Perdagangan maupun dinas perdagangan di daerah,” tegas Tulus.
YLKI mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas bagi produsen yang terbukti curang. “Mereka harus menerima sanksi berat, bisa berupa pencabutan izin operasi atau bahkan hukuman pidana, karena perbuatan ini sangat merugikan masyarakat,” tambahnya.
Penyelidikan Bareskrim masih berlangsung untuk memastikan tindakan hukum yang akan diberikan kepada produsen yang melanggar aturan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam membeli produk dan segera melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian takaran dalam kemasan.