Polresta Pangkalpinang Tangkap 2 Pemuda, Sita 130 Butir Ekstasi dan Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi Foto Dok : Hymas Polres Pangkalpinang

VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan berlangsung pada Minggu (1/6), di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Pangkalpinang.

Kedua tersangka yakni Afrizal Ayansyah alias Yansa (25) dan Aidil Saputra alias Aidil (24), merupakan buruh harian lepas. Polisi menangkap Yansa terlebih dahulu di pinggir Jalan RE Martadinata, Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari. Kemudian, petugas meringkus Aidil di sebuah rumah di Jalan Kelapa, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya.

Dari tangan Yansa, polisi menyita 102 butir pil ekstasi berwarna kuning dan hijau, satu bungkus pecahan pil ekstasi, serta satu paket sabu seberat 2,02 gram. Selain itu, petugas menemukan timbangan digital, plastik pembungkus, kaos kaki, bantal, hingga satu unit handphone.

Sementara itu, dari Aidil, petugas menemukan 26 butir pil ekstasi dengan berat total 9,87 gram dan sabu seberat 1,27 gram. Polisi juga mengamankan sebuah tas sandang, plastik pembungkus, dan handphone milik pelaku.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto S.I.K., M.HP., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa kedua pelaku akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya,” tegas Kapolresta.