VOTENEWS.ID, BANGKA BARAT — Jajaran Polsek Jebus bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Minggu (9/11/2025) sore.
Pelaku berinisial SU (28) alias Bekil, seorang buruh harian lepas yang tinggal di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga. Ia ditangkap di Dusun Sunthai, Desa Air Gantang, setelah petugas menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil respons cepat aparat terhadap keluhan warga.
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jebus dan Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan pelaku Suratno alias Bekil beserta barang bukti,” ujar Iptu Yos Sudarso, Senin (10/11/2025).
Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan 10 paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku. Penggeledahan dilakukan di bawah pengawasan perangkat desa untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke dua lokasi lainnya berdasarkan pengakuan pelaku. Di lokasi kedua, yakni area perkuburan Cina Desa Sinar Manik, polisi menemukan 7 paket sabu tambahan. Sedangkan di lokasi ketiga, rumah pelaku di Desa Bakit, kembali ditemukan 1 paket sabu, 1 pirek kaca, serta 1 toples putih bertuliskan Herbalife berisi plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Total barang bukti yang disita dari ketiga lokasi tersebut mencapai 18 paket sabu dengan berat 4,15 gram, serta dua unit telepon genggam, satu power bank, headset, dan beberapa perlengkapan pendukung lainnya.
Menurut Iptu Yos, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar aktif di wilayah Kecamatan Parittiga dan sekitarnya. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut.







