VOTENEWS.ID, BANGKA BARAT – Aktivitas judi mesin berkedok ketangkasan kembali meresahkan warga di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perjudian yang dikenal dengan sistem tukar koin ini dilaporkan kembali beroperasi di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, sejak Senin (22/12/2025).
Keberadaan judi mesin tersebut memicu keresahan sosial di tengah masyarakat. Warga menilai aktivitas itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ketahanan ekonomi dan keharmonisan keluarga.
Seorang warga setempat, Ani (30), mengaku aktivitas judi mesin berdampak langsung pada rumah tangganya. Ia mengatakan suaminya kini jarang pulang dan menghabiskan waktu di lokasi perjudian tersebut.
“Sejak tempat itu buka lagi, suami saya sering pulang larut malam. Kami sebagai istri jelas merasa dirugikan,” ujar Ani.
Warga lainnya juga menyoroti cara pengelola judi mesin menyamarkan praktik perjudian. A, yang mengaku pernah bermain di lokasi tersebut, menyebut sistem ketangkasan hanya dijadikan kedok untuk mengelabui aparat.
“Mereka pura-pura tukar koin dengan barang, padahal koin itu bernilai uang. Penukaran dilakukan lewat calo yang sudah diatur,” ungkapnya.
Menurut A, pengelolaan judi mesin tersebut melibatkan beberapa nama yang disebut sebagai pengurus dan calo. Praktik itu dinilai berjalan secara terorganisir dan sulit tersentuh hukum.
Warga semakin resah setelah muncul dugaan penyebutan nama oknum aparat dalam komunikasi internal pengelola. Hal itu memunculkan kecurigaan adanya pembiaran terhadap praktik judi mesin yang jelas dilarang undang-undang.
Sebagai informasi, Pasal 303 KUHP menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk perjudian melalui mesin, merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian, mulai dari Kapolsek Jebus, Kapolres Bangka Barat, hingga Polda Bangka Belitung, masih dalam upaya konfirmasi.







