VOTENEWS.ID,MENTOK — Unit Reserse dan Intel Polsek Mentok kembali mengungkap kasus kriminal di wilayah hukumnya. Selasa (17/6/2025), polisi berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian toko yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku berinisial H D alias DI (22), warga Gang Wanapura, Kampung Baru, Kelurahan Keranggan, akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gang Cik Mas, Kelurahan Sungai Baru, sekitar pukul 16.45 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian yang menimpa toko milik Andi, warga Kelurahan Keranggan. Dalam kejadian itu, pelaku mencuri rokok berbagai merek, cokelat, serta uang tunai sebesar Rp3 juta. Total kerugian mencapai Rp11.150.000.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, mengungkapkan bahwa sebelumnya dua pelaku lain, yakni GFR alias GN (18) dan NO alias OK (28), telah lebih dulu ditangkap. Polisi juga mengamankan barang bukti dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian.
“Penangkapan DPO ini berkat informasi dari masyarakat dan kerja cepat anggota di lapangan. Pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” jelas Iptu Yos, Rabu (18/6/2025).
Saat ini, ketiga pelaku mendekam di Mapolsek Mentok dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada, khususnya pemilik toko yang meninggalkan usahanya saat malam. Kepolisian juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.