VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar audiensi dengan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Babel dan sejumlah pemangku kepentingan, menindaklanjuti pernyataan Menteri Keuangan yang menyebut adanya dana Pemprov Babel mengendap sebesar Rp2,1 triliun.
Rapat berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Babel, Selasa (28/10/2025), dipimpin Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar bersama sejumlah anggota dewan.
Eddy menjelaskan, hingga kini BI Babel belum menerima data resmi dari kantor pusat terkait dana mengendap tersebut. Menurutnya, data yang dimiliki BI baru mencakup periode hingga Agustus 2025.
“Secara data, BI (Bank Indonesia) Bangka Belitung belum mendapat laporan resmi dari pusat. Mereka hanya punya data sampai Agustus,” kata Eddy.
Ia menambahkan, Pemprov Babel sudah menegaskan bahwa dana Rp2,1 triliun itu tidak ada. Penelusuran sementara, kata Eddy, mengarah pada kemungkinan kesalahan pencatatan oleh salah satu bank. DPRD pun menunggu klarifikasi resmi dari pihak perbankan.
Selain itu, BI Babel menyarankan DPRD agar memeriksa data terbaru melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan catatan BI hingga Agustus, saldo kas Pemprov Babel berada di kisaran Rp300 miliar hingga Rp500 miliar per bulan.
“Komisi II akan menindaklanjuti apakah ini kesalahan pencatatan atau ada hal lain. Kita ingin mendengar dulu penjelasan dari BI dan pemerintah,” ujar Eddy.
Ia menambahkan, Komisi II DPRD Babel akan berangkat ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk menelusuri lebih lanjut.
Sementara itu, perwakilan BI Babel, Rommy Sariu Tamawiwy, menegaskan data keuangan daerah per 30 September masih dalam proses rekapitulasi di kantor pusat.
“BI Babel belum menerima data final dari pusat Jika diperlukan, pemerintah daerah bisa berkoordinasi langsung dengan Kemendagri,” ujarnya.







